My Aceh Tour | Semarak
suara pengajian terdengar keras dari salah satu Balee -Pondok pengajian
yang tidak begitu jauh dari sebuah mesjid. Kegiatan yang sangat rutin
dilaksanakan oleh anak-anak hingga remaja tersebut berlangsung dari semenjak
selesai shalat Magrib hingga shalat ‘Isya. Kegiatan ini sudah cukup membudaya
disetiap mesjid, baik itu dikota maupun di desa-desa. Dimana seluruh santri
duduk dalam posisi melingkar sambil mengaji dan menunggu guru mengaji datang
menghampiri mereka satu-satu untuk mengevaluasi bagaimana bacaan ayat suci
mereka, dan hingga mereka dinyatakan layak untuk membaca ayat ataupun surah
selanjutnya dalam kitab suci Al-Qur’an tersebut. Pendidikan non-formal ini dilaksanakan dengan
seikhlas hati oleh guru mengaji tersebut yang sebelumnya telah diutus oleh
perangkat desa dalam musyawarah di desa tersebut.
Teungku,
inilah sebutan di aceh bagi kaum tua yang memiliki ilmu agama yang cukup tinggi
sehingga dipercayakan untuk membagikan ilmu agamanya dengan mengajarkan mengaji
serta ilmu lainya yang berkaitan dengan agama islam. Meskipun imbalan dengan
seadanya, bagi mereka (Teungku) mengajarkan ilmu agama dan mengaji sudah sangat
senang, karna ini merupakan salah satu sunnah rasul, yaitu berdakwah. Para
teungku sangat ikhlas untuk membagikan ilmunya kepada santri-santri selaku
generasi muda islam untuk kedepannya, membina generasi muda untuk tetap
berpegang teguh pada tali Allah S.W.T dengan berpedoman pada Al-qur’an dan
Hadist.
Selain
dipercaya untuk mengajarkan mengaji, para teungku juga dipercayakan untuk
memimpin berbagai masalah yang berkaitan dengan hal-hal keagamaan dalam suatu
wilayah dimana ia tinggal. Seperti pemutusan hukum adat yang bedasarkan
syariah, memimpin upacara kematian, serta hal-hal lainnya yang menyangkut
dengan keagamaan serta adat. Teungku sangat dihargai disetiap daerah di Aceh,
mengingat tanggung jawabnya atas suatu desa terhadap Allah S.W.T. tak sedikit
banyak masyarakat di Aceh yang mengklaim bahwa para teungku-lah yang sebenarnya
pahlawan tanda jasa. Tanpa teungku yang berjuang keras dengan hati ikhlas maka
akan rusaklah moral generasi muda sebagai khalifah dimuka bumi ini. Tanpa
seorang Teungku, di Aceh tidak akan ada suara semarak anak-anak mengaji yang
memecah kesunyian malam. (Aceh Jaya)
My Aceh Tour | Asam
keu-eung merupakan salah satu masakan yang sangat populer di Aceh. Asam Keu-eung
(asam pedas) merupakan masakn asam pedas
yang merupakan juga dua ciri utama dalam masakan Melayu. Di Aceh, rasa
asam itu sendiri berasal dari asam sunti (belimbing wuluh yang sudah
dikeringkan). Sensasi yang hadir dalam masakan ini begitu jelas dalam
penggambaran masakan khas Aceh itu sendiri.
Ikan
yang dimasak pada gulai ini tidak terbatas, artinya semua ikan dapat dimasak
asam keu-eung. Perpaduan rasa yang begitu unik dalam masakan ini sangat cocok
untuk Aceh yang beriklim tropis. Jika anda mengunjungi Aceh Jaya jangan lupa
untuk mencoba mencicipi masakan masam keu-eung yang khas dari Aceh. Gulai masam
keu-eung sangat mudah didapatkan diberbagai warung nasi atau rumah makan di
seluruh Aceh Jaya.(Aceh Jaya)
My Aceh Tour | Timphan merupakan kue khas dari aceh yang biasanya berisi
parutan kelapa yang bercampur gula dan srikaya (sepanjang pengetahuan saya
srikaya merupakan modifikasi dari kelapa) yang di bungkus dengan pucuk daun
pisang. Timphan ialah kue yang dianggap sangat spesial dan di sajikan di hari
spesial pula seperti pada hari raya maupun hari-hari besar di Aceh.(Aceh Jaya)
My Aceh Tour | Seumeuleung raja
merupakan salah satu ritual adat yang sampai kini masih dilaksanakan oleh warga
Lamno, Aceh Jaya. Seumeuleung raja ialah salah satu upacara adat dimana pada
inti upacara ini ialah menyuapi seorang yang mendapat tahta raja Meureuhom
Daya. Bu Ulee merupakan sebutan untuk nasi yang dibawakan oleh dua
orang dayang, pada sebuah dalông (sejenis tempayan) dan
nantinya akan disuapi kepada sang pewaris tahta.
Dalam upacara adat ini, semua jenis makanan
yang disajikan merupakan hasil alam yang diperoleh oleh masyarakat Lamno yang
dibawakan secara sukarela tanpa patokan jumlah. Ini dilakukan untuk menghargai
dan juga sebagai bukti penghormatan kepada pewaris tahta Meureuhom Daya selaku
tokoh pemegang adat pada zaman kesultanan Sultan Iskandar Muda.
Upacara
seumeuleung raja ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah, atau tepatnya pada
hari pertama Idul Adha. Ketetapan tanggal ini sudah berlaku dari dahulu
sehingga ketetapan ini tidak bisa dirubah lagi. Karena sangat banyak warga yang
berdatangan dari luar Lamno, raja daya tersebut mengambil kebijakan untuk
melaksanakan upacara ulang pada hari lebaran Idul Adha yang ke-3. Ini
dimaksudkan agar semua warga yang bukan dari Lamno dapat menyaksikan upacara
seumeuleung raja. (Aceh Jaya)
My Aceh Tour | Panglima laôt
merupakan sebuah gelar alam yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan
struktur adat pada kalangan masyarakat nelayan di provinsi Aceh. Panglima laôt mempunyai peran dalam
mengatur segala aturan adat beserta tata cara hukum adat laut. Hukum adat ini
dijalankan berbasis syariah islam seperti apa yang berlaku di Aceh saat ini.
Disamping itu panglima laôt juga melaksanakan berbagai ketentuan-ketentuan adat serta mengelola
berbagai upacara adat kenelayanan dan termasuk juga dalam memecahkan berbagai
permasalahan dan perselisiham paham antar nelayan.
Hukum adat yang sudah dikenal sejak masa kerajaan
sultan iskandar muda dari kesultanan samudra pasai, merupakan perpanjangan
kedaulatan sultan pada wilayah pantai dan laut di Aceh. Panglima laôt yang juga sebagai penghubung
masyarakat dengan pemerintah, merupakan sebuah jabata yang berada diluar
struktur kepemerintahan, namun tetap bertanggung jawab penuh kepada pemerintah
atas jabatan yang diembannya. Kewenangan panglima laôt mengacu pada basis suatu lokasi dimana nelayan
melabuhkan kapalnya, tempat tinggal dan penjualan ikan hasil tangkapan atau
yang lebh dikenal dengan lhôk (teluk).
Tiga tugas pokok utama panglima laôt, diantaranya ialah mengatur
pengelolaan lingkungan laut, mengelola sumber daya alam laut, dan
mempertahankan keamanan laut. Tata cara penangkapan ikan di laut (meupayang)
dan hak-hak persekutuan di dalam teritorial lhôk diatur dalam Hukum Adat Laôt,
yang pelaksanaannya dilakukan oleh Panglima Laôt sebagai pemimpin persekutuan masyarakat
adat. (Aceh Jaya)