My Aceh Tour | Panglima laôt
merupakan sebuah gelar alam yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan
struktur adat pada kalangan masyarakat nelayan di provinsi Aceh. Panglima laôt mempunyai peran dalam
mengatur segala aturan adat beserta tata cara hukum adat laut. Hukum adat ini
dijalankan berbasis syariah islam seperti apa yang berlaku di Aceh saat ini.
Disamping itu panglima laôt juga melaksanakan berbagai ketentuan-ketentuan adat serta mengelola
berbagai upacara adat kenelayanan dan termasuk juga dalam memecahkan berbagai
permasalahan dan perselisiham paham antar nelayan.
Hukum adat yang sudah dikenal sejak masa kerajaan
sultan iskandar muda dari kesultanan samudra pasai, merupakan perpanjangan
kedaulatan sultan pada wilayah pantai dan laut di Aceh. Panglima laôt yang juga sebagai penghubung
masyarakat dengan pemerintah, merupakan sebuah jabata yang berada diluar
struktur kepemerintahan, namun tetap bertanggung jawab penuh kepada pemerintah
atas jabatan yang diembannya. Kewenangan panglima laôt mengacu pada basis suatu lokasi dimana nelayan
melabuhkan kapalnya, tempat tinggal dan penjualan ikan hasil tangkapan atau
yang lebh dikenal dengan lhôk (teluk).
Tiga tugas pokok utama panglima laôt, diantaranya ialah mengatur
pengelolaan lingkungan laut, mengelola sumber daya alam laut, dan
mempertahankan keamanan laut. Tata cara penangkapan ikan di laut (meupayang)
dan hak-hak persekutuan di dalam teritorial lhôk diatur dalam Hukum Adat Laôt,
yang pelaksanaannya dilakukan oleh Panglima Laôt sebagai pemimpin persekutuan masyarakat
adat. (Aceh Jaya)
0 komentar:
Posting Komentar